PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI IT
DAN
PERATURAN PERUNDANGAN
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah
Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Nama Kelompok
·
Indri
Sri Rejeki : 11123566
·
Jus
Dahlia : 11122877
·
Nurhayati : 11122509
·
Pipin
Purwasih : 11120755
Malinda Palsukan Tanda
Tangan Nasabah

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus
pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui
memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka
di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan
Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir
transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum,
Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan
Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam
formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer
sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada
formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai
Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran
Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN
86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama.
"Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP
untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda
mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera
Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama
pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam
pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50
juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N
Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No
AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan,
Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global
Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang
bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150
juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi
Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta
sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim
Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama
sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
komentar:
contoh kasus yang kami ambil yaitu tentang pemalsuan tanda
tangan nasabah yang dilakukan oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda
melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah
tersebut. Dalam kasus ini ada salah satu prinsip-prinsip yang telah
dilanggar yaitu prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan
pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dia lakukan,disini melinda
juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan
meningkatkan kepercayaan nasabah.